• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.


SAMARINDA (KutaiRaya.com) – Modus transaksi narkotika di parkiran tempat hiburan malam berhasil digagalkan aparat Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Satu orang tersangka berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, ditangkap di area parkir QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas terhadap seorang pria berinisial E yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). MR dibekuk setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar di lokasi kejadian.

"Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO)," ucap Kasat Resnarkoba Polresta, Bambang Suhandoyo dalam keterangannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram, serbuk ekstasi seberat 5,64 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Diinformasikan bahwa narkotika tersebut sempat dibuang tersangka ke tanah dan disembunyikan dalam kantong plastik hitam.

Lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mengejar E yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi. (skn)



Pasang Iklan
Top