
Keluarga korban penembakan di salah satu THM Samarinda menggelar jumpa pers, didampingi LBH Kalimaya, Senin 9 Juni 2025.
SAMARINDA (KutaiRaya.com) – Keluarga almarhum Dedy Indrajid Putra akhirnya angkat bicara soal penembakan yang menewaskan pria 34 tahun itu di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda, Minggu dini hari, (04/06/2025).
Dalam konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya yang digelar Senin (09/06/2025), pihak keluarga menyampaikan keberatan atas narasi motif pembunuhan yang beredar.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Tersangka mengaku, pembunuhan Dedy dilatarbelakangi aksi balas dendam atas peristiwa pada 2021, saat Jumriansyah kakak dari tersangka berinisial R meninggal dalam insiden yang diduga melibatkan Dedy.
Namun, keluarga korban membantah keras keterkaitan Dedy dengan insiden tersebut dan menyebut narasi yang berkembang di masyarakat sebagai spekulatif.
"Poin utamanya adalah bahwa almarhum dikaitkan pada peristiwa pembunuhan Jumriansyah pada tahun 2021. Kami tekankan bahwa pernyataan itu sifatnya spekulatif," ujar pengacara dari LBH Kalimaya, Agus Amri.
Ia menilai, jika Dedy memang terlibat dalam insiden 2021, seharusnya sudah ada proses hukum sejak lama.
"Kalau benar, kita punya empat tahun dari 2021 sampai 2025. Itu waktu yang cukup untuk proses hukum. Tapi tidak pernah ada proses apapun. Maka kami ingin membersihkan nama beliau," lanjutnya.
LBH Kalimaya juga menilai narasi yang berkembang mencederai rasa keadilan keluarga sekaligus merusak wibawa aparat penegak hukum.
"Ini bukan hanya serangan terhadap kehormatan almarhum, tapi juga bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum itu sendiri. Seolah-olah ada orang yang bisa melakukan pembunuhan dan bebas begitu saja selama bertahun-tahun tanpa proses," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ibu korban, Ratnywati, turut hadir dan menyampaikan kesedihannya. Dengan suara bergetar dan air mata yang tak tertahan, ia menolak keras tuduhan terhadap anaknya.
"Anak saya gak bersalah. Dia terfitnah. Anak saya dihabisi secara brutal. Sampai sekarang saya masih gak mengerti kesalahan apa yang sudah diperbuat anak saya sehingga dia menghabisi anak saya," ucap Ratnywati.
Lebih lanjut, Konferensi pers ditutup dengan pernyataan bahwa LBH Kalimaya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak keluarga korban tetap dihormati.
"Kami ingin publik melihat persoalan ini secara jernih. Karena Dedy juga punya keluarga, punya ibu, punya saudara, dan selama hidupnya tidak pernah terbukti bersalah dalam perkara apapun," pungkas Agus. (SKN)