SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15, berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Rabu (28/05/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I Imanuel Ekti, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana, serta dihadiri anggota DPRD Kaltim, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, perwakilan Forkopimda Kaltim, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltim.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2025 yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. Dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029 oleh Wakil Gubernur Seno Aji.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menjelaskan, penyusunan Ranperda ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penyusunan RPJMD 2025–2029 juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah.
“RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang harus disusun kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan, bahwa Ranperda ini penting disusun karena menjadi pedoman utama arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan, sekaligus menyelaraskan dokumen daerah dengan rencana pembangunan nasional.
"Meski Ranperda ini diusulkan di luar Propemperda 2025, pengajuan tetap sah secara hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021, yang memperbolehkan pengajuan Ranperda di luar prolegda dalam keadaan tertentu oleh gubernur atau DPRD, " terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah yang disusun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda ditahun berjalan. Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Maka DPRD Kaltim menyatakan persetujuan dewan terhadap Ranperda tersebut, yang dibacakan secara resmi oleh Sekretaris Dewan, Norhayati Usman.
“Dewan menetapkan bahwa Ranperda RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029 adalah usulan Ranperda di luar Prolegda 2025 dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Norhayati.
Terpisah Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menambahkan, atas nama Pemprov Kaltim kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan atas dukungan, kolaborasi, dan kerja sama yang telah berjalan dengan baik dalam proses penyusunan RPJMD Kaltim 2025-2029.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dari DPRD, RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 saat ini telah sampai pada tahapan rancangan akhir. Sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD menunjukkan baiknya harmonisasi pemerintahan di Kaltim. Hal ini menjadi modal dasar penting untuk melangkah kedepan guna mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (One/Adv)