TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Niat ingin memperbaiki nasib justru berakhir petaka bagi seorang perempuan lanjut usia asal Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja. Ia menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan yang mengaku bisa menggandakan uang lewat ritual gaib.
Pelaku, berinisial M (35), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Samboja setelah korban melaporkan kerugiannya yang mencapai Rp 67 juta.
Menurut Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, korban awalnya dibujuk bahwa uang yang ia serahkan akan digandakan menjadi Rp 9 miliar. "Korban lalu menyerahkan uang Rp 40 juta, yang kemudian disusul dengan tambahan Rp 25 juta setelah pelaku mengklaim butuh penguat ritual," jelasnya.
Yang terjadi kemudian sungguh tak masuk akal. Uang dimasukkan ke dalam baskom plastik, dibungkus kain dan mukena, lalu diletakkan di kamar korban. Di situlah pelaku menjalankan ritual penggandaan uang yang belakangan terbukti hanya kedok belaka.
"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan kondisi psikologisnya. Ia menciptakan suasana mistik agar korban semakin yakin," tambah AKP Sarlendra.
Kecurigaan mulai muncul ketika uang tak kunjung bertambah dan pelaku menghilang begitu saja. Tak tahan dengan kekecewaan dan tekanan utang, korban akhirnya melapor ke Polsek Samboja.
Penyelidikan cepat dilakukan, dan pada 20 Mei 2025, pelaku berhasil dibekuk. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar korban, termasuk baskom merah muda, mukena, kain batik, dan beberapa lembar daster.
Kini M dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang atau hal mistis lain yang mengarah pada penipuan.
"Keinginan cepat kaya seringkali jadi celah bagi pelaku kejahatan. Kami minta masyarakat lebih kritis dan segera melapor bila menemui hal serupa," tegasnya. (dri)