
KUTIM (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja sekaligus audensi dengan jajaran manajemen perusahaan PT MPI Cipta Graha Vactory, terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur.
Rombongan Komisi I DPRD Kaltim dipimpin sekretaris Komisi Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Yusuf Mustafa, Safuad dan Budianto Bulang. Hadir pihak manajemen perusahaan dan perwakilan masyarakat. Pertemuan itu dilaksanakan di kantor PT MPI Cipta Graha Vactory di Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutim, Jum
"Pertemuan ini dilaksanakan karena ada laporan dari masyarakat dari Desa Kaubun terkait dengan pencemaran limbah yang disebabkan oleh operasional pabrik kelapa sawit PT MPI Cipta Graha Vactory. Diduga limbah itu mencemari alur sungai yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan sebagainya. Maka kita tindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja sekaligus juga audensi dengan jajaran manajemen perusahaan, " ujar Salehuddin.
Politisi Golkar ini mengatakan, pada saat pertemuan itu kita minta yang pertama klarifikasi, apakah memang betul di Desa Kaubun terjadi pencemaran, dan pihak manajemen perusahaan mengaku ada kebocoran pipa instalasi dalam proses operasional perusahaan.
"Jadi memang faktanya terdapat ceceran minyak dan mereka pihak perusahaan memang mengatakan apa adanya yang terjadi dan itu ternyata sesuai yang disampaikan masyarakat. Tapi proses kebocoran itu memang ada diarea operasional perusahaan sehingga beberapa efeknya ada ke sungai, tapi tidak sampai ke wilayah sungai yang dijadikan masyarakat untuk kebutuhan mandi, mencuci dan lainnya, " ungkapnya.
Ia mengaku, dalam kasus ini sudah dilakukan proses tindak lanjutnya oleh perusahaan kemudian beberapa perbaikan pipa, penambahan pipa dan penambalan pipa, kemudian pengerukan beberapa ceceran minyak yang terjadi, dan ini terjadi di lantai kerja operasional perusahaan, artinya tidak sampai pada posisi-posisi lahan masyarakat yang diklaim tercemar.
"Aduan pencemaran dari masyarakat ada di bulan Januari 2025 akhir, kemudian di Februari sudah dilakukan tindak lanjut dari perusahaan termasuk juga pembuatan sekat-sekat untuk mengantisipasi melubernya ceceran limbah tersebut. Kemudian ada upaya untuk melakukan tindak lanjut pengujian sampel di air sungai tersebut, untuk memastikan kembali apakah memang pencemaran itu masih terjadi oleh pihak perusahaan, " tuturnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan proses tindak lanjut sesuai dengan baku mutu lingkungan juga dilakukan pembersihan area sungai oleh pihak perusahaan, tetapi warga melalui anggota DPRD Kaltim dari Dapil VI Budianto dan Safuad ingin menegaskan kembali sebenarnya termasuk komitmen perusahaan untuk melakukan pembersihan lagi disungai itu, agar sungai tersebut yang menjadi salah satu sumber untuk kebutuhan air masyarakat betul-betul bisa bebas dari pencemaran limbah dan ini sudah disepakati dalam pertemuan tersebut.
"Agar lebih meyakinkan bahwa pencemaran tidak melebar ke luar wilayah perkebunan perusahaan, PT MCI menggandeng PT Mutu Agung Lestari Tbk untuk melakukan uji laboratorium dan hasilnya telah sesuai ambang batas baku mutu. Kami berharap kedepan tidak ada lagi laporan. Ini pentingnya untuk dilakukan tindaklanjut agar permasalahan tidak terulang lagi bahkan mencegah terjadi persoalan lain,” pungkasnya. (One/Adv)