• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Komisi I dan IV DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait permohonan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tentang penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, S.Sos,S.Fil,M.AP, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang dan Rekan, berlangsung di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Rabu (30/04/2025) lalu.

Menurut Salehuddin, RDP ini kami menindaklanjuti laporan pihak advokat pembela dari 118 masyarakat eks transmigrasi simpang pasir Kecamatan Palaran Samarinda, dimana ada 118 KK yang sampai saat ini belum mendapat kompensasi baik lahan maupun kompensasi pembiayaan.

"Kita fasilitasi kemudian kita mengundang Disnakertrans Kaltim kemudian biro hukum, ternyata ditemukan ada beda persepsi terkait dengan mekanisme pembayaran, " kata politisi Golkar ini.

Terutama lanjutnya, amar putusan Pengadilan terkait kompensasi, dimana menyebutkan kompensasi itu lewat lahan juga, tapi ternyata Pemerintah Provinsi tidak bisa menyediakan lahan disekitar lokasi tersebut.

"Sehingga 118 warga ini belum bisa dilaksanakan baik di kompensasi pembiayaan maupun lahan, untuk lahan Pemerintah Provinsi bisa menyediakan tapi lokasinya hanya ada di Kabupaten Paser dan Kutim, maka ini di tolak warga tersebut, " tuturnya.

Salehuddin menyampaikan, persoalan ini merupakan lanjutan dari proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Disebutkan sekitar 70 KK telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp 500 juta per KK. Selain itu, 14 KK lainnya juga telah mendapat penyelesaian serupa.

"Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum" ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan ini akan dibicarakan lagi dengan pihak pemerintah Provinsi, terutama biro hukum, sekretariat daerah Provinsi untuk bagaimana menyelesaikan masalah ini, kalaupun ada pendampingan atau misalnya opini dari Pengadilan, Kejaksaan atau MA itu yang kita butuhkan.

"Agar proses ini bisa selesai, entah itu lewat kompensasi lahan atau kompensasi pembayaran, " tandasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top