
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Tenggarong untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan agar PSU dilakukan di seluruh TPS di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa PSU harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti saat Pilkada pada 27 November 2024 lalu.
Ketua PPK Tenggarong, Wahono, menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan MK, warga yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, tidak dapat mengikuti PSU.
“Termasuk pemilih DPTb yang tidak hadir atau tidak mengisi daftar hadir pada 27 November 2024, juga tidak bisa memilih pada PSU kali ini,” jelas Wahono Jumat (18/4/2025)
PPK Tenggarong menargetkan partisipasi pemilih minimal sama seperti pada Pilkada sebelumnya, yaitu sebesar 70,03% atau sebanyak 57.869 pemilih dari total 81.474 DPT. Meski PSU digelar pada akhir pekan yang bertepatan dengan long weekend, Wahono tetap optimis.
Wahono menyebut bahwa upaya sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh oleh berbagai pihak. Mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kukar, Camat, Kepala Desa, Lurah, hingga tokoh agama, tokoh pemuda, RT, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan tim pemenangan pasangan calon, semuanya turut mengajak warga menggunakan hak pilihnya.
PPK Tenggarong juga memastikan bahwa seluruh jajaran penyelenggara, mulai dari PPS hingga KPPS, siap melayani pemilih dengan profesional, jujur, dan adil.
“Mari datang ke TPS dan gunakan hak pilih sesuai hati nurani. Bersama kita sukseskan PSU demi masa depan Kutai Kartanegara yang lebih baik, khususnya Kecamatan Tenggarong,” jelas Wahono.
Sebanyak 206 TPS telah disiapkan di 12 kelurahan dan 2 desa yang ada di wilayah Kecamatan Tenggarong. Masyarakat diminta hadir di TPS masing-masing sesuai dengan status DPT, DPTb, dan daftar pemilih pindahan yang telah tercatat. (Dri)