TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Lima orang pelaku kasus pemalsuan dokumen pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diringkus oleh Polres Kukar. Sementara terungkapnya kasus tersebut yakni salah satu dari pelaku itu, menawarkan jasa pembuatan SIM di media sosial.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli mengatakan, penawaran jasa pembuatan SIM ini sudah dipantau sejak lama di media sosial. Atas informasi tersebut, Satlantas Kukar melakukan penyelidikan dan ditemukan pemasarannya (Calo) terhadap jasa pembuatan SIM.
"Pemasarannya ini orang Loa Kulu dengan inisial RB. Dia pemasaran khusus di Kukar dan sejak 3 bulan lalu," kata Ahmad Fandoli pada Kutairaya, Kamis (17/4/2025).
Dari pengakuan pelaku jasa pemasaran pembuatan SIM ini, hanya 10 keping yang terjual kepada masyarakat. Jenis SIM yang dipasarkan bervariasi dari SIM A, B dan C. SIM palsu ini diproduksi di Samarinda.
"Harga SIM yang dipasarkan mulai dari 1-2 juta rupiah. SIM palsu ini memang sekilas mirip dengan SIM asli pada umumnya," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, untuk jasa pembuatan SIM hanya ada di Satlantas dan tak ada lembaga atau dunia usaha yang mengeluarkan SIM secara resmi. Sebab SIM asli menggunakan register, yang hanya terdaftar di kepolisian.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kukar, dalam mengurus SIM bisa datang langsung ke Satlantas Polres Kukar. Nantinya ada petugas yang melayani masyarakat dengan baik.
"Masyarakat jangan terpengaruh dengan jasa penawaran pembuatan SIM dengan mudah, proses pembuatan SIM hanya dilakukan oleh kepolisian. Pembuatan SIM hanya dari 80-120 ribu," ujarnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, Satlantas Kukar langsung menyerahkan kepada Sat Reskrim Polres Kukar, untuk dilakukan pengembangan dan diproses lanjut.
Dari hasil pengembangan itu, Sat Reskrim Polres Kukar kembali meringkus 4 pelaku lainnya di Samarinda. Pelaku tersebut diantaranya SJP, LL, TE dan FT. Khusus pelaku TE memiliki peran menjual hologram SIM palsu, dengan harga 100 ribu rupiah.
"TE ini juga pernah menjadi calo dan belajar membuat SIM Palsu. SIM Palsu yang dijual ini dengan harga 1-2,5 juta," ungkap Kasi Humas Polres Kukar, Maryono.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ary)