TENGGARONG (KutaiRaya.com) Jajaran Polsek Kota Bangun melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di desa Kota Bangun Seberang yang diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut mengatakan, penggerebekan itu bermula mendapatkan informasi dari masyarakat pada 7 April 2025. Atas informasi tersebut jajaran Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara.
Dari hasil penyelidikan itu dicurigai salah satu rumah warga, yang menjadi target operasi teptnya di Jalan Pateh Kota RT 11 Desa Kota Bangun Seberang.
"Kita mencurigai salah satu rumah warga dan langsung dilakukan penggerebekan," kata Ribut pada Kutairaya, Sabtu (12/4/2025).
Usai dilakukan pengherebekan itu, didalam rumah tersebut terdapa seseorang yang berinisial BA (22). Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah itu. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket sabu berukuran kecil yang disimpan dibungkus rokok.
Selain itu, ditemukan juga sendok takar dan Hp. Kepada polisi, BA mengaku bahwa barang tersebut ialah miliknya dan akan dijual kembali. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun, untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, 3 bngkus plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2,91 gram, 1 buah sendok takar plastik warna bening, 1 buah sendok takar plastik warna biru, 1 bungkus rokok, 1 unit Handphone Samsung warna biru.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (Ary)