
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Belakangan ini ramai dibicarakan soal aturan baru yang menyebutkan data kendaraan akan dihapus jika telat membayar pajak selama dua tahun. Namun, masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) bisa sedikit tenang karena aturan tersebut belum diberlakukan di Kutai Kartanegara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Korlantas Mabes Polri sebelum menerapkan kebijakan itu di Kukar.
"Sampai sekarang belum ada perintah langsung terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun. Jadi, kita di daerah belum bisa melangkah tanpa petunjuk resmi dari pusat," jelasnya Sabtu (5/4/2025)
Meski demikian, AKP Fandoli tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain berdampak pada legalitas kendaraan, pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan.
"Kalau memang punya kendaraan, ya sudah sewajarnya kita patuh. Karena kita juga pakai fasilitas umum jalan raya, lampu lalu lintas, rambu semuanya dibangun dari dana masyarakat juga,"ujarnya.
Ia juga menambahkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk kemajuan daerah.
"Jadi, meskipun aturan penghapusan belum jalan di Kukar, jangan jadikan itu alasan untuk menunda kewajiban, ya! Ingat, membayar pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk jalanan yang lebih baik dan pembangunan yang berkelanjutan."pungkasnya. (dri)