
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan turunnya kelas jabatan mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Salah satu ASN yang terdampak adalah WN, pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kukar. Ia mengaku sebelumnya memiliki kelas jabatan 7, namun dalam SK terbaru per 1 Februari 2025, kelas jabatannya turun menjadi kelas 6.
“Saya sudah koordinasikan hal ini ke BKPSDM, mereka bilang hanya salah ketik. Tapi setelah saya tunggu lebih dari seminggu, belum ada perbaikan. Alasannya, banyak ASN lain di berbagai OPD juga mengalami hal serupa,” ungkap WN.
WN juga menyoroti kejanggalan dalam kebijakan ini, sebab tidak hanya beberapa ASN saja yang terkena dampaknya, tetapi hampir di seluruh OPD mengalami penurunan kelas jabatan. Ia bahkan menilai hal ini bisa berakibat serius karena menyangkut SK pegawai yang menjadi dasar hak dan kewajiban ASN.
“Ini malah seperti pemalsuan data jadinya. Padahal menurut peraturan Kemenpan RB, ASN dengan jenjang pendidikan S1 minimal berada di kelas 7. Sementara saya sudah S2, tapi justru turun ke kelas 6,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BKPSDM Kukar, H. Rakhmadi, menjelaskan bahwa kelas jabatan ASN telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“SMA termasuk dalam kelas jabatan 5, sedangkan sarjana berada di kelas jabatan 6. Untuk kenaikan jabatan, seseorang harus menempuh pendidikan lebih lanjut,” jelas Rakhmadi.
Ia menambahkan bahwa kenaikan dari kelas 5 ke kelas 6 bisa dilakukan dengan memenuhi tiga komponen utama, yaitu melanjutkan pendidikan (kuliah), mengikuti uji kompetensi, atau meningkatkan kinerja.
“Terkait perpindahan jabatan, ada kasus di mana pegawai dari kelas 5 bisa naik ke kelas 6, atau pegawai kelas 7 turun ke kelas 6, tergantung posisi dan tingkat pendidikan yang dimiliki. Misalnya, kelas jabatan 7 biasanya untuk lulusan S1, sedangkan kelas 6 untuk lulusan D3,” lanjutnya.
Rakhmadi menegaskan bahwa bagi ASN yang ingin naik dari kelas 6 ke kelas 7, mereka diwajibkan memiliki ijazah S1. Jika belum, mereka harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk melanjutkan kuliah dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, para ASN yang terdampak masih berharap ada solusi dari BKPSDM agar hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dri)