• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) Kementerian Agama (Kemenag) Kukar telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama Kesra Setkab Kukar, Camat Tenggarong, Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) Kukar dan lainnya, Rabu (5/3/2025).

Adapun penetapn zakat di 2025 ini ialah, kategori I Rp. 50 ribu, kategori II Rp. 45 ribu dan kategori III Rp. 35 ribu. Penetapan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar Asniah mengatakan, ketetapan itu berlaku bagi masyarakat yang mampu atau memiliki hak dan kewajiban dalam membayar zakat tersebut.

"Jika zakat itu dibayarkan berupa beras, maka setiap haknya atau orang membayar 2,5 Kg beras, dengan harga 14-20 ribu rupiah," kata Asniah pada Kutairaya.

Penetapan zakat ini alami kenaikan karena mengikuti harga perkembangan penjualan beras di pasaran.

Ia menegaskan, pembayaran zakat ini merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim untuk disalurkan kepada masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat. Sementara zakat fitrah itu dibayarkan menjelang Idul Fitri dan tujuannya untuk membersihkan diri.

Sementara zakat fidyah itu ialah kewajiban umat muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Biasanya zakat ini diperuntukan kepada orang yang sudah tua renta, dengan tujuan untuk menebus utang puasa yang tertinggal.

"Kalau zakat Fidyah itu sudah kita pastikan, bisa membayar dengan 7 ons beras dan lauk dengan nilai 30 ribu rupiah. Hitungan itu diambil dari nilai yang dimakan dalam sehari," tegasnya.

Jika memang masyarakat ada yang tak mampu membayar dengan nilai tersebut, maka tak dipaksakan atau menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat saja.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat muslim untuk segera membayar zakat di Lembaga yang terpercaya dalam menghimpun zakat itu.

"Keputusan penetapan zakat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan secara bersama sama," ungkapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top