TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, berharap melalui Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan 2025, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kukar semakin tertib dalam mengelola arsip. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Kamis (27/2/25) dan diikuti oleh ratusan perwakilan OPD serta kecamatan.
Taufik menjelaskan bahwa workshop ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan arsip. Tahun ini, beberapa OPD menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam aspek kearsipan, dengan 17 OPD berhasil meraih predikat baik dan sangat memuaskan.
"Upaya kita adalah memastikan arsip dikelola dengan tertib, sesuai norma dan regulasi yang berlaku. Bagi OPD yang belum mendapatkan predikat sangat memuaskan, ini menjadi tantangan untuk lebih memperbaiki aspek internalnya, baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarana," ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa jika sistem kearsipan diterapkan sesuai aturan, maka pengelolaannya tidak akan sulit. Faktor utama yang mendukung keberhasilan ini adalah adanya SDM yang kompeten di masing-masing OPD.
Selain itu, Taufik juga menekankan pentingnya peningkatan minat baca di masyarakat, terutama di kalangan anak muda. Pemerintah telah berupaya memperkuat sarana dan prasarana perpustakaan, baik dalam bentuk gedung perpustakaan fisik maupun layanan perpustakaan digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Hj. A Lina Rodiah, menegaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk menanamkan budaya tertib kearsipan serta memastikan bahwa tata kelola arsip di lingkungan pemerintah tetap berjalan dengan baik.
"Pada tahun 2024, terdapat 17 OPD yang mendapatkan nilai memuaskan. Tahun ini, kami menargetkan lebih dari 25 hingga 30 OPD yang mencapai hasil serupa. OPD dengan nilai rendah diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan arsipnya agar lebih baik," jelasnya.
Menurut Lina, kepatuhan terhadap kaidah kearsipan sangat penting, termasuk dalam hal penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), terutama arsip yang telah melewati jadwal retensi 10 tahun. OPD yang secara aktif menyerahkan atau memusnahkan arsip yang tidak bernilai akan mendapatkan penilaian lebih baik dalam evaluasi kearsipan.
Sebagai upaya mendukung tertib arsip, Diarpus Kukar juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada OPD yang ingin menyerahkan atau memusnahkan arsip.
"Kami siap membantu memilah dan menentukan mana arsip yang perlu diserahkan serta mana yang harus dimusnahkan. Pendampingan ini bertujuan agar OPD dapat lebih tertib dalam mengelola arsipnya," tutup Lina. (Dri/Adv)