• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Tauhid Afrilian Noor

TENGGARONG (KutaiRaya.com) Pemkab Kukar tengah menyiapkan regulasi terkait kawasan Cagar Budaya. Mengingat kawasan itu juga terdapat area Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Tauhid Afrilian Noor mengatakan, regulasi ini harus dibuat dengan tujuan untuk melestarikan kebudayaan khusus Kutai. Sehingga nantinya ada pengelolaan yang jelas di lokasi tersebut.

"Penetapan kawasan budaya ini harus ada regulasinya, agar Budaya kita tak pudar seiring perkembangan zaman maupun lainnya," kata Tauhid Afrilian Noor pada Kutaraya, Senin (24/2/2024).

Sementara lokasi tersebut saat ini dijadikan tempat bersantai, berdagang, pentas seni dan obyek wisata maupun lainnya. Hal ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempromosikan kebudayaan di Kukar.

Penataan, pembangunan terus dilakukan di wilayah tersebut, dengan tujuan memikat daya tarik pengunjung agar mengunjungi wilayah tersebut.

"Saat ini kita tengah menggodok Peraturan Bupati dalam menetapkan lokasi budaya, keinginannya lokasi itu dari ex tanjung hingga monumen," sebutnya.

Pihaknya menargetkan 2 bulan kedepan telah disahkan Perbub tersebut. Rancangan regulasi itu merupakan inisiatif dari Sempekat Keroan Idaman dan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

"Kami sangat peduli dengan budaya dan terus memperkenalkan, kebudayaan kita," ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ke kawasan budaya itu, untuk dapat menjaga dengan baik aset tersebut. Agar aset itu dapat dinikmati oleh masyarakat luas dengan waktu yang panjang.

"Kami apresiasi kepada Kesultanan Kutai Kartanegara yang terus menjaga tradisi asli budaya Kutai,"ungkapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top