
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Edi Damansyah menanggapi dengan sikap positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/25), MK menetapkan bahwa Edi tidak dapat mengikuti Pilkada karena masa jabatannya sebagai Bupati Kukar periode pertama (2016-2021) telah melebihi 2 tahun 6 bulan, sehingga dihitung sebagai satu periode penuh.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi telah dibacakan. Untuk itu, kami menerima putusan ini dengan lapang dada," ujar Edi Damansyah dalam video pernyataan yang tersebar, Senin (24/2/25) malam.
Edi bersama pasangannya, Rendi Solihin, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kukar, khususnya pendukung pasangan Edi-Rendi, yang telah memberikan dukungan besar dalam Pilkada.
Ia menegaskan bahwa pasangan Edi-Rendi berhasil meraih 259.489 suara dalam pemilihan sebelumnya. Oleh karena itu, pasca putusan MK, ia mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di Kabupaten Kukar.
"Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu dan kompak. Mari kita sukseskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Kukar dengan tetap menjaga ketertiban dan persatuan," tutupnya. (dri)