• Senin, 08 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Hutang Pemkab Kukar kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun 2024 yang belum terbayarkan mencapai angka Rp311 miliar. hutang tersebut disebabkan oleh keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Ya betul Pemkab Kukar masih berhutang dengan pihak ketiga," jelas Kepala BPKAD Kukar Sukoco, Jumat (21/2/2025).

Sementara itu Kabid Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Wendi Frihibdarwan menambahkan, utang tersebut akan dibayarkan di 2025. Hal itu telah menjadi komitmen Pemkab Kukar untuk membayar semua pekerjaan pihak ketiga yang telah selesai.

"Kita juga dapat intruksi dari Bupati Kukar, untuk melunasi seluruh hutang Pemkab Kukar pada pertengahan Maret 2025," tambah Wendi Frihibdarwan.

Ada sekitar 168 paket pekerjaan yang belum terbayarkan. Paket pekerjaan yang belum dibayarkan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dengan nilai 106 milliar rupiah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan nilai 470 juta rupiah.

Kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 2,1 milliar, Dinas Kesehatan 4,9 milliar, Dinas Pariwisata dengan nilai 13 milliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan nilai 137 milliar rupiah, Dinas Perhubungan (Dishub) dengan nilai 881 juta rupiah.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) 43 milliar rupiah dan Inspektorat dengan nilai 2 milliar rupiah. Sementara nilai utang itu belum termasuk sisa utang yang masih proses reviu oleh Inspektorat.

"Kami berharap para pihak ketiga bisa bersabar menunggu pembayaran pekerjaan yang menjadi utang tersebut. Dipastikan tahun ini, sebelum lebaran sudah dibayarkan," harapnya. (ary)



Pasang Iklan
Top