• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Akses jalan utama yang menghubungkan 4 desa sempat ditutup oleh salah satu warga Dusun Jambe Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Rabu (19/2/2025).

Menyikapi hal itu, pemerintah Kecamatan Sebulu langsung melakukan mediasi bersama sejumlah pihak baik dari kepolisian, pemerintah desa, warga yang terlibat dan lainnya. Sementara jalan itu menghubungkan desa Sanggulan, Teratak, Benua Puhun dan Lekaq Kidau.

"Kemarin jalan itu sempat ditutup oleh salah satu warga, karena oknum warga itu mengakui bahwa jalan itu miliknya. Yang sangat disayangkan kita sudah sekian lama menggunakan akses itu, tapi baru ini ada penutupan jalan,"jelas Camat Sebulu Edi Fachruddin pada Kutairaya, Kamis (20/2/2025).

Dari hasil mediasi bahwa oknum warga itu memiliki keabsahan atau legalitas terhadap kepemilikan lahan, namun pada 2008 silam bahwa lahan itu sudah dipisah untuk jalan umum.

"Tapi di surat itu terkait peruntukan jalan umum tidak ada. Panjang jalan yang dimkasud sekitar 200 meter dan kawasan itu juga ada jasa atau usaha penyebarangan feri," ucapnya.

Selain itu, oknum warga itu juga meminta kepada pengusaha feri dan masyarakat ya g lewat untuk membayar. Hal ini masih dikomunikasikan oleh Anggota DPRD Kukar Budi Fahmi.

"Saran kami lebih baik diurus di Pengadilan Negeri. Sehingga status jalan itu bisa diketahui secara pasti,"ujarnya.

Ia menegaskan, jika memang lahan itu milik warga maka pemerintah siap mengganti rugi. Tapi jika lahan itu statusnya jalan umum tak ada penutupan jalan, karena itu sudah melanggar peraturan yang ada.

"Kami segera menyelesaikan persoalan ini, karena jalan itu merupakan akses utama masyarakat. Jika tak ada akses jalan itu, masyarakat hanya bisa menggunakan penyebrangan feri," tegasnya. (ary)



Pasang Iklan
Top