• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sistem Public Safety Center (PSC) 119 Kutai Kartanegara memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis bagi masyarakat. PSC 119 ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar.

Penanggung jawab PSC 119, Muhammad Jaka, menjelaskan bahwa PSC 119 adalah layanan khusus yang dirancang untuk menangani kasus medis gawat darurat sebelum pasien tiba di rumah sakit (pre-hospital emergency care).

"Layanan ini menjadi bagian penting dari sistem kesehatan di Indonesia, terutama dalam memberikan respons cepat terhadap situasi darurat medis," kata Jaka, Selasa (18/2/25).

Pembentukan PSC 119 didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). SPGDT sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap kabupaten/kota memiliki mekanisme penanganan darurat medis yang terintegrasi dan efisien.

"Tujuan utama PSC 119 adalah untuk menurunkan angka kematian akibat keterlambatan penanganan medis. Banyak kasus menunjukkan bahwa pasien sering kali meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit karena tidak mendapatkan penanganan awal yang memadai. Oleh karena itu, keberadaan PSC 119 menjadi sangat penting untuk memberikan intervensi medis awal di lokasi kejadian," ujarnya.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa SPGDT merupakan salah satu dari lima pilar penting yang harus dimiliki oleh setiap pemerintahan daerah. Pilar ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan dan keselamatan masyarakat di tingkat lokal.

Fungsi Utama PSC 119 Penanganan Medis Gawat Darurat, PSC 119 bertugas memberikan respons cepat terhadap situasi darurat medis, seperti kecelakaan lalu lintas, henti jantung, atau kondisi medis lainnya yang memerlukan intervensi segera.

PSC 119 juga bekerja sama dengan puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.

Kemudian dalam situasi darurat, PSC 119 dapat memberikan panduan kepada keluarga pasien atau masyarakat sekitar, seperti cara melakukan pijat jantung darurat sebelum tim medis tiba di lokasi.

Sementara sistem pelayanan, masyarakat dapat menghubungi PSC melalui nomor darurat 119. Layanan ini tersedia selama 24 jam tanpa libur, termasuk hari besar nasional.

Setelah menerima telepon, petugas call taker akan menganalisis laporan menggunakan metode triase. Metode ini digunakan untuk memilah dan menentukan apakah kasus yang dilaporkan benar-benar merupakan situasi gawat darurat medis. Jika laporan dikategorikan sebagai darurat, tim medis akan segera dikirim ke lokasi kejadian dengan target waktu maksimal 2 menit setelah laporan diterima.

Tim medis akan melakukan penanganan awal di lokasi kejadian sebelum pasien dibawa ke fasilitas kesehatan. Penanganan ini meliputi pemasangan alat penunjang kehidupan, pemberian obat-obatan, atau tindakan medis lainnya yang diperlukan.

Jika diperlukan, PSC 119 akan mengarahkan pasien ke puskesmas atau rumah sakit terdekat yang telah bekerja sama dengan PSC.

PSC Kukar memiliki armada dan tenaga medis yang memadai untuk mendukung operasionalnya, yaitu Ambulans Gawat Darurat: 2 unit, Ambulans Transport 1 unit, Dokter Konsultan 4 orang, Perawat dan Bidan 14 orang, dan Supir Ambulans 4 orang

"Keberadaan PSC 119 Kukar diharapkan dapat memberikan layanan medis darurat yang lebih optimal, cepat, dan efisien bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Kutai Kartanegara." tutupnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top