• Kamis, 27 Maret 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Penggunaan lampu kendaraan roda dua dan empat yang tak sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP) menjadi perhatian bersama. Sebab penggunaan lampu tersebut dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Iptu Ahmad Fandoli mengatakan, penggunaan lampu bagi kendaraan memang sudah diatur sedemikian rupa oleh pabrik, namun masih ada sejumlah masyarakat yang memodifikasi lampu kendaraannya agar lebih terang dari standarnya.

"Penggunaan lampu bagi kendaraan saat ini memang menggunakan LED, bukan lampu kuning lagi. Tapi spesifikasi dari pabrikan itu tak membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Ahmad Fandoli pada Kutairaya, di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).

Ia menegaskan, lampu LED modifikasi ini jika tembakan pencahayaannya tak diatur, maka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Untuk itu bagi pengendara harus memperhatikan kendaraannya khususnya dalam pemakaian lampu.

"Sudut kemiringan tembakan lampu itu harus diatur dengan baik. Sehingga tak menyilaukan pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan lampu kendaraan yang terlalu terang atau tak sesuai aturan itu melanggar dari soesifikasi teknis pabrik. Dalam hal ini, pihaknya akan menindak tegas terhadap pengendara tak sesuai aturan berupa tilang.

"Saat ini kami hanya melakukan himbauan atau menegur masyarakat yang tak taat aturan itu selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025, kemudian kita menindak tegas dengan tilang," ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kukar, untuk tertib berlalu lintas. Agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (ary)

Pasang Iklan
Top