• Kamis, 27 Maret 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara




Judul : Permudah Penindakan Pelanggaran, Satlantas Polres Kukar Terapkan ETLE Mobile

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik mobile untuk mempermudah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem ini telah berjalan di Kukar sejak April 2024.

Kasat Lantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli, menjelaskan bahwa ETLE Mobile merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang menggunakan perangkat handheld (gawai khusus). Kehadiran sistem ini melengkapi ETLE Statis, yang sebelumnya telah diterapkan di beberapa titik strategis di wilayah Kukar.

"ETLE Mobile hadir sebagai solusi untuk memperluas cakupan penindakan pelanggaran lalu lintas, terutama di area yang belum terjangkau oleh ETLE Statis," ujar IPTU Fandoli, Senin (10/2/2025).

Saat ini, ETLE Statis telah dipasang di dua titik utama, yaitu Simpang Kumala dan Simpang DPRD Kukar. Namun, karena keterbatasan jumlah titik ETLE Statis, penerapan ETLE Mobile menjadi pelengkap yang efektif untuk menjangkau lebih banyak area di Kukar.

Adapun cara kerja ETLE Mobile ini diantaranya Pemantauan oleh Petugas, Petugas Satlantas yang dilengkapi dengan perangkat handheld akan memantau jalan raya dan mencari pelanggaran.

Dokumentasi Pelanggaran, Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memotret atau merekam kejadian sebagai bukti visual. Kemudian Data pelanggaran disimpan dalam memori perangkat dan dikirim ke back office Satlantas Polres Kukar untuk diverifikasi.

Selanjutnya setelah data terverifikasi, blanko konfirmasi pelanggaran dicetak dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar dalam sistem Registrasi dan Identifikasi (RI).

"8 hari untuk mengkonfirmasi pelanggaran, baik melalu web dengan cara menscan Barcode yang terdapat di surat Konfirmasi atau datang langsung ke Kantor Sat Lantas Polres Kukar." jelasnya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan ETLE Mobile, antara lain Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang (khusus kendaraan roda dua), Tidak menggunakan helm (baik pengendara maupun penumpang), Melanggar rambu lalu lintas, Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, Menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, dan Kendaraan membawa muatan berlebih atau melebihi dimensi standar.

"Dengan penerapan ETLE Mobile, kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, serta mampu mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kutai Kartanegara." tutupnya. (Dri)

Pasang Iklan
Top