• Kamis, 27 Maret 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar gelar Rapat Koordinasi Bahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni
Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Tentang Pembentukan Desa Definitif (Pemekaran Desa), berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (10/02/25).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah, didampingi anggotanya Fatlon Nisa dan Nasrullah serta hadir Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kukar Nurhayati Touristiany. Juga dihadiri Kadispora Kukar Aji Ali Husni, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perwakilan DPMD Kukar, dan BRIDA Kabupaten Kukar, juga hadir Camat Loa Janan Hery Rusnadi serta perwakilan Camat Loa Kulu, Muara Badak dan Kembang Janggut.

"Hari ini dua pembahasan kita yang pertama Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda ini sebetulnya sudah kami sahkan di akhir tahun 2024, tapi setelah pengesahan Perda itu ada aturan terbaru dari Kementerian Pemuda dan Olahraga nomor 14 tahun 2024, maka kita Pemerintah Daerah harus mengikuti peraturan tersebut. Dengan satu catatan, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang sudah kita sahkan ini harus ada pembaharuan sedikit untuk mengisi Peraturan tersebut, " tutur. Johansyah.

Politisi Golkar ini mengaku, terkait masalah pembahasan ini tidak ada masalah, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan yang sudah kita sahkan itu ada 46 Pasal, setelah adanya Peraturan Kemenpora tersebut maka Perda ini menjadi 76 Pasal, muatannya kurang lebih sama.

Kemudian lanjutnya, untuk Raperda tentang pembentukan Desa Definitif ini juga menjadi tugas penting kita karena Desa-Desa yang sudah pemekaran ini sudah berlangsung kurang lebih hampir setahun sebagai Desa Persiapan, dan memang sudah layak kita jadikan Desa Definitif.

"Salah satu bentuk kepedulian kami anggota DPRD Kukar, khususnya Bapemperda, kita berharap Desa ini bisa menjadi Desa Definitif supaya tidak menganggu pengelolaan dana yang ada di Desa induk, karena selama belum menjadi Desa Definitif ada ketergantungan dari Desa induk wajib membagi anggaran dana Desanya kepada Desa Persiapan, " ujarnya.

Ia memastikan, pihaknya di DPRD Kukar pada poin khususnya di Bapemperda menunggu, karena ini sudah masuk dalam program Bapemperda.

"Kalau Dinas terkait DPMD cepat melengkapi segala persyaratannya maka kami di Bapemperda cepat untuk melakukan pembentukan Pansus, supaya dari 7 Desa persiapan ini bisa terselesaikan secepatnya, " tegasnya.

Ia menambahkan, ketujuh Desa itu ada dari Kecamatan Loa Janan yakni Desa Loa Duri Seberang, kemudian Kecamatan Loa Kulu ada Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Tenggarong Seberang ada Desa Sumber Rejo.

"Kemudian Kecamatan Anggana Desa Tanjung Barukan, Kecamatan Kembang Janggut ada Desa Kembang Janggut Ulu dan Kecamatan Muara Badak ada Desa Badak Makmur, " tandasnya. (One)

Pasang Iklan
Top