TENGGARONG (KutaiRaya.com) Penertiban pedagang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun tujuan dari penertiban itu ialah menciptakan kawasan yang rapi dan bersih.
Para pedagang basah yang berjualan menggunakan fasilitas umum maupun menyewa tempat diarahkan untuk menempati pasar Mangkurawang. Sedangkan untuk pedagang kering berada di Pasar Lapangan Pemuda.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid penataan ini sudah seharusnya dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2013, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pasar yang semakin banyak dan tak dikelola, pastinya akan memperburuk wajah kota Tenggarong atau semakin kumuh. Dengan adanya penertiban ini untuk menata kembali kota Tenggarong," kata Abdul Rasyid pada media, Sabtu (8/2/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah bukan ingin menghambat para pedagang untuk mencari rezeki. Tapi alangkah baiknya aturan daerah harus ditaati dan berjualan di tempat yang telah disediakan.
"Kita ingin kota ini terlihat rapi dan nyaman bagi semua masyarakat," tegasnya.
Diketahui, belakangan ini Satpol PP Kukar telah melakukan penertiban para pedagang ikan, ayam, sayur di sejumlah lokasi yaitu kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Pesut, Jalan Belida, hingga pedagang kecil yang berjualan menggunakan Fasilitas Umum (Fasum).
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kukar telah melakukan himbauan kepada para pedagang, untuk mencari tempat yang dinilai tak melanggar aturan. Jika para pedagang masih melanggar, maka tindakan tegas dilakukan dengan membongkar, menyita KTP pedagang.
Saat dilakukan penertiban, sebagian pedagang ada yang tak terima. Namun hal ini telah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP, untuk menciptakan kawasan yang tertib dan ketentraman masyarakat.
"Kami tak bosan bosan menegur pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum, karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami," ungkap Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasyid. (Ary)