
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menggelar Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Dalam sidang ini, gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman – Akhmad Jaiz (AYL-AZA), dipastikan tidak dapat diterima.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan AYL-AZA tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam putusan sidang.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Pasangan Dendi Suyadi – Alif Turiadi, dengan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara tersebut akan memasuki tahap sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada Kutai Kartanegara masih berlanjut, khususnya terkait gugatan dari pasangan Dendi-Alif. Sementara itu, pasangan AYL-AZA harus menerima keputusan MK yang menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima. (Dri)