TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,69 gram di Desa Sanggulan, Kecamatan Muara Kaman. Keduanya ditangkap pada Senin (20/1/25) setelah menjadi target operasi karena meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku, SN (48) dan DI (45), diketahui sering melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Sanggulan sebelum kembali ke rumah mereka di RT 1 Desa Senambah, Muara Bengkal, Kutai Timur.
Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu-sabu dengan total berat 69,69 gram.
Dari pelaku SN, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 11,02 gram yang disimpan di saku hoodie. Dari pelaku DI, ditemukan sabu seberat 58,94 gram.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pasutri ini sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Desa Sanggulan. Barang bukti yang ditemukan membuat kedua pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan sabu tersebut," ujar AKP Suyoko.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 bendel plastik klip, 3 unit gawai pintar, 1 alat hisap bong, 2 unit korek api gas lengkap dengan pipet kaca, 1 unit timbangan digital, 1 unit sendok takar dari sedotan plastik.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul barang haram tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tutup AKP Suyoko. (Dri)