• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial FZ (27), warga Desa Muara Badak Ulu, berhasil diamankan Polsek Loa Kulu pada Jumat (20/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Ia ditangkap di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, karena terlibat dalam tindak pidana perjudian online.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Enath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di Jalan Poros Jonggon Jaya.

"Saat patroli, anggota kami mendapati seorang pria mencurigakan sedang duduk di depan rumah sambil memegang ponsel. Setelah diperiksa, ditemukan aplikasi dan situs judi online aktif di ponselnya," kata AKP Elnath.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bernama lengkap FZ mengakui bahwa ia telah bermain judi online selama dua tahun. Ia menggunakan aplikasi Surgaplay dan Berkah Slot untuk berjudi, dengan akun dompet digital DANA sebagai sarana transaksi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua akun judi online aktif dan akun e-wallet yang digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.

AKP Enath menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku, serta barang bukti. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polsek Loa Kulu juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas," ujarnya.

Ia juga mengajak peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang merugikan. (dri)

Pasang Iklan
Top