• Sabtu, 06 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati tahun 2024. LPPDK mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sejak satu hari setelah penutupan pembukuan LADK hingga akhir masa kampanye.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa hasil audit diperoleh dari laporan resmi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil audit tersebut kemudian disampaikan kepada tim kampanye masing-masing paslon.
Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo dana kampanye dari ketiga paslon:

1. Paslon nomor urut 01: Edi Damansyah dan Rendi Solihin mencatat penerimaan sebesar Rp 2.451.100.000, pengeluaran Rp 2.450.050.000, dan saldo Rp 1.050.000.

2. Paslon nomor urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mencatat penerimaan sebesar Rp 3.200.370.000, pengeluaran Rp 3.200.343.965, dan saldo Rp 26.035.

3. Paslon nomor urut 03: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mencatat penerimaan sebesar Rp 2.324.738.620,76, pengeluaran Rp 2.319.237.029,15, dan saldo Rp 5.501.591,61.

Rudi Gunawan menekankan bahwa audit dilakukan sesuai aturan dan standar oleh KAP yang telah ditunjuk. "Audit ini adalah proses transparan yang dilakukan KAP berkoordinasi langsung dengan tim paslon masing-masing," ujar Rudi Selasa (17/12/24).

Lebih lengkap hasil audit bisa dilihat di link ini https://drive.google.com/file/d/1IB5hoprqSPibiiWTi3FPAw1O__xZOMPc/view. Ia berharap dengan hasil audit yang disampaikan ini, seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Kami ingin semua proses dan tahapan pilkada dapat berjalan baik dan transparan, sesuai harapan masyarakat," tutup Rudi. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top