• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pria berinisial AM (45) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena kedapatan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di kawasan tersebut.

AM diamankan pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Kartini, Gang Karya No. 61 RT 061, Kelurahan Loa Ipuh.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 13 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,16 gram (berat kotor), 3 bungkus plastik MILO, 1 bendel plastik klip, 1 unit HP Samsung A14 warna ungu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi KT 6026 CAV.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi terkait maraknya transaksi sabu di Jalan Mangkuraja 5, Kecamatan Tenggarong.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkap AKP Suyoko.

Informasi berkembang pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, di mana identitas pelaku diketahui sebagai AM, pria berkulit hitam, berbadan tinggi, rambut ikal, dan sering menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam.

Setelah penyelidikan intensif, pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 16.30 WITA, tim Opsnal melihat seseorang dengan ciri-ciri yang cocok melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga AM berhenti di sebuah rumah di Jalan Kartini, Gang Karya.

Saat tim melakukan penggerebekan pada pukul 19.00 WITA, pelaku AM ditemukan sedang duduk di dalam rumah. Di sampingnya terdapat satu bungkus plastik MILO yang saat diperiksa berisi satu bungkus sabu.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan sisa sabu di atas lemari baju. Tim kemudian menemukan dua bungkus plastik MILO yang berisi 12 bungkus sabu tambahan," jelas AKP Suyoko.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan pelaku ini," tutup AKP Suyoko. (Dri)



Pasang Iklan
Top