• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna Ke - 29, dengan agenda Laporan Akhir dan Persetujuan 6 buah Raperda, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (9/12/2024).

Keenam Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah, serta dihadiri anggota DPRD Kukar. Kemudian juga hadir Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat serta OPD dilingkungan Pemkab Kukar.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar Johansyah mengatakan, DPRD Kukar telah mengesahkan 6 buah Raperda dan sudah dapat legitimasi dari biro hukum provinsi Kaltim.

Politisi Golkar ini berharap, Raperda yang disahkan ini bisa cepat ditanggapi dan diberikan hal-hal yang terkait pelaksanaan di lapangan.

"Semoga Perda yang sudah di sahkan ini segera ditanggapi Pemerintah Daerah, dalam hal ini membuat penjelasan apakah itu Peraturan Bupati agar Perda yang sudah kita sah kan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara, " tandasnya. (One)



Pasang Iklan
Top