
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial AKA (22) pada Senin dini hari (25/11/2024) sekitar pukul 01.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Menyapa, Perum Penerangan RT 17, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga ganja seberat 11,84 gram, 1 pack kertas sigaret untuk membungkus ganja, 7 alat hisap ganja, 1 bungkus rokok dan 1 toples plastik warna hijau, dan 1 unit handphone Realme Narzo 50A, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Bandung Handoko. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Sukardi.
Tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menyusun laporan resmi untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur.
AKA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana berat bagi pelaku peredaran maupun kepemilikan narkotika.
“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” tegas AKP Sukardi.
Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Tenggarong berharap masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas narkotika di lingkungan sekitar. (Dri)