• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 13 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 23 September hingga 23 November. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kukar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hardianda, pada Minggu (24/11).

Dari total laporan yang diterima, enam laporan berhasil diregistrasi karena memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, sedangkan tujuh laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi kriteria atau membutuhkan informasi tambahan.

"Proses penelusuran kami lakukan untuk memverifikasi setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cermat guna menilai validitas dan tindak lanjutnya," ujar Hardianda.

Enam laporan diduga merupakan pelanggaran pidana yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.

Tiga laporan sedang dalam tahap penelusuran lebih mendalam karena memiliki data yang cukup untuk investigasi lanjutan. Dua laporan berasal dari informasi masyarakat, yang menunjukkan pentingnya kontribusi publik dalam proses pengawasan pemilu.

Hardianda menekankan bahwa penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Hardianda mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak Bawaslu untuk memastikan laporan yang diterima akurat dan relevan.

"Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi dan memahami pentingnya proses ini. Kolaborasi yang baik akan memperkuat integritas pelaksanaan Pilkada," tambahnya.

Bawaslu Kukar berkomitmen menangani setiap laporan dengan profesional dan transparan. Dengan upaya ini, Bawaslu berharap dapat menjaga keadilan dan integritas pemilu, sekaligus menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Kukar. (dri)



Pasang Iklan
Top