
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam debat publik kedua yang disiarkan langsung di Kompas TV Jakarta, Selasa (19/11/2024), tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan komitmen mereka untuk menindak tegas praktik tambang ilegal. Tema debat kali ini adalah “Mewujudkan Kutai Kartanegara yang Tangguh Melalui Tata Kelola Pemerintahan, Transformasi Digital, dan Pelestarian Lingkungan”.
Pada segmen pertama, setiap paslon diminta menjawab pertanyaan tentang langkah mereka dalam mengatasi praktik tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat 168 kasus tambang ilegal, di mana 111 kasus di antaranya terjadi di Kukar.
Edi Damansyah dan Rendi Solihin mengatakan bahwa sejak awal, menentang praktik tambang ilegal. Menurutnya, langkah konkret telah dilakukan melalui koordinasi dengan penegak hukum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih optimal.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menangani tambang ilegal. Masalah ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Edi.
Ia menambahkan bahwa sebelum kewenangan izin tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan provinsi pada tahun 2019, tambang ilegal di Kukar tidak ada. Namun, setelah kewenangan bergeser, kasus tambang ilegal meningkat pesat.
Kemudian Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz menilai tambang ilegal sebagai masalah besar yang membutuhkan penanganan serius dan melibatkan banyak pihak. AYL-AZA menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memastikan tambang ilegal dapat diatasi.
“Kami akan membentuk tim gugus tugas yang melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk memastikan transparansi dan tindakan tegas terhadap pelanggar,” ujarnya.
Sementara Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menekankan pentingnya sosialisasi regulasi tambang kepada masyarakat sebagai langkah awal dalam menangani masalah ini. Ia juga mendukung keterlibatan penegak hukum dan masyarakat secara luas dalam proses penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Kasus tambang ilegal ini perlu menjadi perhatian bersama. Pemerintah harus mengambil peran penting dan bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikannya,” tutup Dendi.
Ketiga paslon sepakat bahwa tambang ilegal merusak lingkungan dan sosial masyarakat Kukar. Komitmen yang mereka sampaikan dalam debat ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih baik di masa depan. (Dri)