
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan nomor urut 03 Dendi-Alif terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar). Putusan final ini memberikan kepastian hukum untuk melanjutkan proses demokrasi dengan baik.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Edi-Rendi, Erwinsyah, menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, hasil ini menunjukkan proses hukum yang telah berjalan.
"Kami berharap putusan final ini menjadi kepastian hukum bagi semua pihak. Mari melanjutkan proses demokrasi di Kukar dengan riang gembira tanpa kebencian," ujar Erwinsyah, Selasa (19/11/24).
Kasasi ini diajukan oleh tim kuasa hukum Dendi-Alif setelah gugatan mereka sebelumnya ditolak oleh PT TUN Banjarmasin. Alasan penolakan mencakup ketidakcukupan legal standing penggugat. Dalam memori kasasinya, tim Dendi-Alif berargumen bahwa putusan PT TUN Banjarmasin mengabaikan substansi utama terkait masa jabatan Edi Damansyah.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dianggap telah menyelesaikan satu periode penuh. Berdasarkan interpretasi ini, Edi Damansyah dianggap telah melewati batas dua periode.
Namun, MA menolak argumen tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya, menegaskan bahwa pencalonan Edi Damansyah sah secara hukum.
Erwinsyah menilai dinamika Pilkada Kukar kali ini cukup luar biasa, terutama terkait isu hukum pencalonan. Namun, dia mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang ada.
"Silahkan bersaing dengan cara yang sehat dan tidak melakukan tindakan yang merusak proses demokrasi. Hormati keputusan hukum yang telah ditetapkan," tegasnya.
Saat ini, tim Edi-Rendi fokus bekerja untuk memenangkan Pilkada pada 27 November mendatang. Memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput guna mencegah kecurangan melalui pembentukan posko pengawasan.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat Kukar untuk tetap menjaga suasana kondusif dan mendukung proses demokrasi yang sehat. (dri)