• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tim kuasa hukum pasangan Edi-Rendi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang menolak gugatan terkait pengujian Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian. Gugatan ini mengajukan perhitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, namun MK telah menolaknya.

Erwinsyah, kuasa hukum Edi-Rendi, menyampaikan bahwa penolakan MK terhadap gugatan tersebut merupakan kabar baik, terutama untuk kliennya. Ia menilai, putusan MK dalam perkara Nomor 129/PUU-/XXII/2024 semakin memperjelas bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

"Alhamdulillah, MK telah menolak gugatan terkait perhitungan masa jabatan ini. Semua sudah clear," ujar Erwinsyah.

Erwinsyah juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini menahan diri dan tidak terjebak dalam polemik yang dibangun oleh lawan politik Edi-Rendi terkait masa jabatan. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin bahwa masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Adapun dasar hukum penghitungan masa jabatan kepala kaerah, Erwinsyah menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah berdasarkan dua norma hukum. Pertama, Pasal 162 ayat (2) UU No. 10/2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa masa jabatan bupati, walikota, dan wakilnya adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kedua, Pasal 60 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sejak pelantikan dan dapat dipilih kembali sekali.

Erwinsyah menambahkan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji adalah syarat penting sebelum seorang kepala daerah menjalankan tugasnya. "Perbedaan dalam menafsirkan aturan ini adalah hal wajar, namun sangat disayangkan apabila ada pihak yang menggunakan tafsir yang keliru untuk menyebarkan opini menyesatkan terhadap Edi-Rendi," lanjutnya.

Erwinsyah mengungkapkan bahwa saat ini tim kuasa hukum Edi-Rendi fokus untuk memastikan kemenangan kliennya dalam Pilkada dan memantapkan perolehan suara. Timnya juga sedang mengoperasikan Posko Kecurangan Pilkada untuk menerima dan mendampingi laporan-laporan terkait kecurangan yang masuk.

"Tunggu saja tanggal mainnya, kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk dengan pendampingan,"pungkas Erwinsyah. (dri)



Pasang Iklan
Top