(Lurah Mangkurawang, Ardiansyah)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Upaya pemekaran Desa Mangkurawang Darat di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai perkembangan signifikan. Setelah beberapa tahun diusulkan, rencana pemekaran ini akhirnya disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kukar dan kini masuk dalam draf peraturan daerah (Perda).
Hal ini disambut baik oleh Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, yang berharap pemekaran akan mempercepat pembangunan dan mendukung potensi pertanian di wilayah tersebut.
Ardiansyah menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyusun draf Perda pemekaran Desa Mangkurawang Darat, yang selanjutnya akan dibahas oleh anggota Dewan. "Setelah disetujui Dewan, Perda akan dibawa ke Provinsi dan kemudian ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kode wilayah Desa Definitif Mangkurawang Darat," ungkap Ardiansyah pada Rabu (6/11/24).
Terkait kepemimpinan di Desa Mangkurawang Darat, Ardiansyah menambahkan bahwa pemilihan kepala desa serentak dijadwalkan pada 2027 atau 2030. "Jika peraturan bupati (perbup) terbit pada 2025, kami akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) kepala desa sebelum pemilihan resmi pada 2027," jelasnya.
Ardiansyah memastikan semua persyaratan pemekaran telah terpenuhi, termasuk penetapan tata ruang dan batas wilayah yang jelas dengan desa-desa tetangga seperti Rapak Lambur dan Bendang Raya.
Selain itu, wilayah baru Desa Mangkurawang Darat akan terdiri dari lima Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya menjadi bagian Kelurahan Mangkurawang, yaitu RT 13, 14, 15, 16, dan 17.
"Dengan pemekaran ini, masyarakat Mangkurawang berharap pemerataan pembangunan dan akses layanan dapat segera terwujud," pungkasnya. (Dri)