TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Rugikan uang negara mencapai Rp 37,2 miliar, tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada salah satu bank cabang Tenggarong, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (1/9/24). Adapun tiga tersangka ini merupakan Pimpinan salah satu bank plat merah yang operasi di Tenggarong berinisial A (50), Direktur PT. Berkat Salama Jaya (BSJ) SP (42) dan Direktur Keuangan PT. BSJ BP (56).
Plh Kajari Kukar Sigit J Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Irawan menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada 2021 lalu, saat SP selaku Direktur Utama PT BSJ mengajukan kerja sama permodalan kepada salah satu bank plat merah yang saat itu dipimpin oleh A.
Adapun Kerja sama permodalan diajukan untuk usaha penggemukan sapi yang dilakukan oleh PT BSJ kepada kelompok peternak binaannya di wilayah Kabupaten Kukar.
"Dan kerja sama ini disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes. Kelompok peternak ini bisa mendapatkan modal sapi dengan menyerahkan agunan/jaminan," ujarnya.
Selanjutnya, PT BSJ memberikan rekomendasi nama peternak kepada bank ini agar bisa mencairkan pinjaman kepada perusahaan tersebut untuk bisa menyediakan sapi. Dan sapi diserahkan kepada kelompok peternak untuk digemukkan.
Setelah gemuk, sapi akan dibeli kembali oleh PT BSJ dan hasilnya diberikan kepada kelompok peternak serta digunakan untuk membayar cicilan.
"Namun pada kenyataanya setelah dana berpindah ke PT. BSJ, Sapi-Sapi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya melainkan untuk keperluan laiinya seperti membeli kendaraan, tanah dan bangunan atas nama pribadi." ujarnya.
Ia menyebutkan dari total 176 masyarakat, faktanya hanya 50 orang yang berprofesi sebagai peternak. Sehingga ini menjelaskan adanya dugaan persengkongkolan antara mantan pimpinan bank dengan PT BSJ untuk meloloskan syarat peminjaman saat dilakukan verifikasi.
Tindakan yang dilakukan A menyebabkan timbulnya kerugian negara dan dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Sebab, bank tersebut merupakan BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung.
"Mulai Rabu 1 Oktober kami melakukan penahanan, yang sebelumnya berdasarkan dua bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Penahanan dilakukan di Rutan Sempaja dengan tujuan agar mempermudah mobilisasi proses persidangan." tutupnya. (dri)