• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merespons laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat negara yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon Bupati Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Selasa (1/10/2024).

Dugaan ini melibatkan seorang Tenaga Ahli (TA) dari Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang diduga menyisipkan visi-misi salah satu calon bupati dalam program pemerintah.

Komisioner Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengatakan bahwa laporan ini sedang diproses dan akan segera ditindaklanjuti. "Kemarin Tim Hukum Edi-Rendi telah datang ke Bawaslu Kukar. Kami langsung mempelajari laporan yang disampaikan, namun perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur formal dan validitas bukti-bukti," ujar Hardianda Rabu (2/10/24)

Ia menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika tidak, laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

"Tidak butuh waktu lama, hari ini kami perkirakan sudah bisa diputuskan apakah laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Jika terbukti ada pelanggaran netralitas, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi. Namun, eksekusi sanksi tersebut berada di tangan lembaga tempat oknum tersebut bekerja. Dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang akan memberikan sanksi kepada Tenaga Ahli yang dilaporkan.

"Bawaslu Kukar akan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan," tutup Hardianda. (dri)



Pasang Iklan
Top