TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dalam upaya mempermudah investasi di Kabupaten Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengharapkan segera disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di akhir tahun 2024.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa pembahasan Perda RPIK telah dimulai sejak 2019, namun terhambat oleh perkembangan terkait Ibu Kota Negara (IKN) yang memerlukan penyesuaian tata ruang.
Ia menambahkan, saat ini DPRD meminta data terbaru untuk memastikan relevansi informasi.
Sebanyak 12 kawasan RPIK akan diusulkan, menyusut dari 20 kawasan sebelumnya, akibat perubahan tata ruang yang harus mengikuti arahan otorita IKN. Fathullah menekankan pentingnya kehati-hatian agar investor tidak menghadapi masalah dalam mendirikan usaha di Kukar.
Disperindag juga berupaya mengupdate data dan mengharmonisasikannya dengan provinsi, serta terus berkoordinasi dengan investor yang berencana menanamkan modal di berbagai sektor, termasuk galangan kapal, pabrik, dan perumahan.
Targetnya, RPIK diharapkan selesai tahun ini, setelah RT RW Provinsi dan Kukar disahkan, untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor.
"Kami berharap bahwa RPIK dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kukar dan Kalimantan Timur secara umum." katanya. (adv/dri)