TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan partai politik dan unsur Forkopimda Kukar pada Rabu (18/9/24).
Rakor tersebut digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kukar dan dipimpin oleh Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman, Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin serta Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Muhammad Amin.
Muhammad Amin menjelaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk mempersiapkan tahapan kampanye dan mengatur dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.
"Kami berharap Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dapat segera ditetapkan. Saat ini, rancangan sudah disosialisasikan, namun ada kemungkinan perubahan jika melalui pembahasan di DPR RI," jelas Amin.
Meskipun status calon belum resmi karena penetapan baru akan dilakukan pada tanggal 22 September, KPU Kukar ingin memastikan agar semua persiapan kampanye sudah matang.
Amin juga menjelaskan bahwa aturan kampanye pada Pilkada kali ini sedikit berbeda dibandingkan dengan Pilkada 2017, terutama terkait jumlah dan ukuran alat peraga kampanye yang kini tidak diatur dalam PKPU secara langsung.
Terkait dana kampanye, Amin menyebutkan adanya perubahan sistem pelaporan. Pada Pilkada 2020, pelaporan menggunakan SIDAKAM, namun kini sistem tersebut digantikan dengan KDK (Kegiatan Dana Kampanye) yang lebih terintegrasi dan memudahkan pengawasan kampanye, termasuk pelaporan keuangan.
Sistem informasi ini juga akan terhubung dengan aplikasi KPU lainnya, seperti SIPOL dan SIDALIH, serta memungkinkan masyarakat mengakses laporan dana kampanye melalui platform Info Pemilu.
"Meski beberapa informasi kampanye bersifat privat, publik tetap dapat mengakses laporan terkait dana kampanye yang dipublikasikan melalui Info Pemilu," pungkasnya. (adv/dri)