TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Adminduk Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil Gedung E, Lantai Dasar, pada Senin (1/7/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, akademisi, OPD terkait, lurah, serta media masa. FKP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang baik kepada masyarakat dengan menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Muhamad Iryanto mengatakan bahwa forum ini bertujuan untuk menginformasikan kepada publik tentang perubahan atau penambahan jenis layanan terkait dengan dasar hukum, garansi waktu penyelesaian, dan proses tatap muka maupun online.
"Kami mengundang stakeholder yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan perguruan tinggi, camat, lurah, Diskominfo, dan beberapa lembaga pelayanan publik lainnya untuk memberikan masukan, kritikan, serta saran atas standar pelayanan yang kami tetapkan untuk tahun 2024," ujar Iryanto.
Iryanto menjelaskan bahwa standar pelayanan ini berfungsi sebagai kontrak antara penyedia layanan (Disdukcapil) dan pengguna layanan (masyarakat). Informasi tentang syarat, waktu penyelesaian, biaya (jika ada), dan prosedur pengaduan diungkapkan secara transparan.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Dukcapil Kukar dalam memberikan layanan adminduk yang baik kepada masyarakat secara transparan. Kami juga menyediakan saluran pengaduan baik lokal maupun nasional seperti SP4N Lapor," tegasnya.
Dengan layanan yang baik, masyarakat akan merasa lebih nyaman dalam mengurus dokumen kependudukannya. Standar pelayanan ini berlaku sama di berbagai tempat, termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP), kantor camat, desa, dan kelurahan melalui petugas narahubung, serta layanan online.
Pada pelaksanaan FKP, peserta aktif memberikan masukan, kritikan, serta apresiasi. Usulan dari Diskominfo untuk mempublikasikan standar pelayanan dalam bentuk infografis juga diterima dengan baik, sehingga masyarakat lebih mudah memahami.
"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan lancar, semua undangan hadir dan menandatangani berita acara. Semoga melalui FKP ini, masyarakat lebih mudah dalam mengurus adminduk dan bisa mempercepat pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Iryanto menambahkan beberapa Standar Pelayanan Adminduk Tahun 2024, salah satunya Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Standar Pelayanan (SP) secara tatap muka/luring/offline meliputi:
1. SP Penerbitan Biodata WNI
2. SP Penerbitan Kartu Keluarga
3. SP Perekaman Biometrik KTP-EL
4. SP Penerbitan KTP-EL
5. SP Penerbitan KIA
6. SP Aktivasi IKD
7. SP Penerbitan Biodata Orang Asing (OA)
8. SP Penerbitan KK dan KTP OA
9. SP Penerbitan SKPWNI dan SKDWNI Dalam Wilayah Kukar
10. SP Penerbitan SKPWNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi dan Luar Negeri (LN)
11. SP Penerbitan SKDWNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi dan Luar Negeri (LN)
12. SP Pendataan Penduduk Non Permanen. (dri)