• Sabtu, 08 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, berinisial AH dan RS. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, pelaku berhasil menggasak delapan unit sepeda motor.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano, didampingi Kasi Humas Polres Kukar AKP Suprapto, Kanit Reskrim Andi Cheris pada pers rilis Rabu (19/6/24) di Mapolsek Tenggarong Seberang.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano menjelaskan bahwa dua tersangka yang merupakan residivis ini berhasil menggasak delapan unit kendaraan motor beroda dua di tujuh lokasi di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang.

"Tersangka AH dan RS merupakan bagian dari lima komplotan berinisial DS, EH, dan AS di Kota Samarinda. Sebelum akhirnya diamankan kepolisian pada Selasa (4/6) lalu di Kota Samarinda," jelasnya.

Dari tangan dua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa delapan unit motor. Pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan April hingga Mei lalu. Raymond menegaskan bahwa AH dan RS berperan sebagai pengumpul curian motor, sesuai permintaan sang pengepul, yakni AS.

"Kebanyakan motor yang di incar pelaku yakni motor Yamaha tipe N-Max, diikuti dengan Honda CRF dan Honda Beat," terangnya.

Ia mengungkapkan, pelaku AH dan RS ini diminta mencari motor tipe N-Max. Mereka kemudian mengumpulkan curian mereka untuk dijual ke AS di Samarinda dengan harga Rp 3,5 juta per unit motor. Jadi enam unit N-Max, satu unit Beat, dan satu unit CRF.

Raymond menyebutkan, tindak pidana curanmor ini melibatkan lima pelaku dari Samarinda. Dua di antaranya diamankan Polsek Tenggarong, dan tiga di antaranya diamankan Polresta Samarinda.

"Para pelaku melancarkan aksinya pada dini hari, saat korban sedang tidur, dan menarget motor-motor yang tidak dikunci stang. Kemudian, pelaku mendorong motor tersebut ke tempat aman. Setelah merasa kondisi sekitar aman, AH dan RS melakukan stut motor ke Kota Samarinda, seolah-olah curiannya itu adalah motor mogok,"ungkapnya.

Raymond menambahkan bahwa pelaku AS yang merupakan pengepul ini mengumpulkan hasil curian keempat pelaku lainnya untuk dijual ke daerah lain. AS sendiri menjual motor dua kali lipat dari harga yang ditawarkan ke para pencuri motor, yakni Rp 9 juta hingga Rp 9,5 juta per unit. AS menjual motor curian ini ke kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggunakan mobil. Motornya dijual tanpa surat, dan dengan kunci duplikat.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena tekanan ekonomi. Merasa sulit mencari nafkah dan pekerjaan setelah keluar dari penjara, hingga akhirnya kembali melakukan tindak pidana," ujarnya.

Atas perbuatannya, kini AH dan RS mendekam di rutan Mapolsek Tenggarong Seberang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, diperberat dengan Pasal 664 KUHP karena pelaku merupakan residivis penipuan dan pencurian, alias sering keluar masuk penjara.

"Atas kejadian ini, kami menghimbau dan mengingatkan masyarakat Tenggarong Seberang khususnya melalui Bhabinkamtibmas agar tetap berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Dan diharapkan memarkir kendaraannya dengan aman," tutupnya. (dri)

Pasang Iklan
Top