TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman,Kutai Kartanegara tega menyetubuhi anak kandung sendiri. Kasus tersebut terbongkar pada 23 April 2024 lalu.
Korban disetubuhi ayah kandung sendiri sejak duduk di kelas 4 SD hingga 3 SMP.
"Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandung yang berumur 14 tahun ini terjadi di Muara Kaman. Persetubuhan dengan berupa ancaman yang dilakukan oleh ayah kandung korban."kata Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman saat konfrensi pers, di Mapolres Kukar, Senin (27/5/2024).
Kasus tersebut terungkap oleh nenek korban yang curiga terhadap perilaku tersangka. Dan akhirnya korban barani bercerita kepada neneknya bahwa tersangka telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
"Tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban mulai dari kelas 4 SD sampai terakhir ada laporan dari nenek korban. Dimana nenek korban melihat gelagat sang tersangka yang kurang baik dan mendapat cerita dari korban bahwa si korban ini telah dilakukan kekerasan seksual oleh ayah kandung dengan diancam dan tidak boleh melapor kepada ibunya atau keluarga yang lain." ungkap AKBP Heri Rusyaman.
Dan saat ini korban yang masih duduk di kelas 3 SMP dan sudah mulai mengerti dan memahami bahwa hal ini tidak boleh dan melakukan perlawanan dengan memberikan keterangan terkait perbuatan ayahnya kepada neneknya.
"Sehingga neneknya melaporkan ke Polsek Muara Kaman dan kita lakukan tindakan dan ada beberapa bukti, salah satunya celana panjang, kaos, dan kita amankan setelah perbuatan dari tersangka yang terakhir. Oleh karena itu kita sudah melakukan proses penyidikan dan proses selanjutnya."terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah berganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan perempuan menjadi undang undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Salah satu upaya kita adalah memberikan konseling hukum dan konseling kepada korban, sehingga korban tidak trauma kedepan. Karena masa depan masih panjang tentu bukan hanya di aspek hukum kita manjatuhkan pada pelaku tapi yang paling penting adalah memberikan pemulihan trauma kepada korban agar bisa pulih." tutupnya. (dri)