
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengingatkan seluruh partai politik (Parpol) tentang pentingnya menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) setelah pemungutan suara pada 14 Februari.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Muchamad Amin pada Rakor jelang masa tenang Jum
Amin mengatakan bahwa laporan dana kampanye tersebut sesuai di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Sebagai peserta Pemilu tahun 2024, tentunya semua Partai Parpol tidak hanya di Kukar namun diseluruh Indonesia wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye mereka.
"Semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI" jelas Amin.
Dimana dana kampanye tersebut merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye sehingga setiap Parpol wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye, untuk melengkapi LADK
KPU telah melakukan koordinasi dengan pengurus Parpol di tingkat kecamatan untuk mempersiapkan laporan dana kampanye pasca pencoblosan 14 Februari. Pelaporan dana kampanye dijadwalkan mulai tanggal 22 Februari, dengan waktu tujuh hari bagi Parpol untuk menyampaikan LPPDK kepada pihak penyelenggara Pemilu.
"Kami berharap agar parpol memenuhi kewajibanya sebagaimana telah diatur oleh undang-undang untuk menyampaikan laporan dana kampanye parpol peserta masing-masing mulai 22 - 29 Februari nanti." ungkapnya.
Parpol diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan LPPDK kepada pihak penyelenggara Pemilu. Karena jika seorang calon legislatif (Caleg) terpilih usai pemungutan suara. Namun belumĀ atau tidak melaporkan dana kampanye nya, maka dipastikan tidak dapat ditetapkan.
"Dan juga sanksi yang akan dikenakan peserta pemilu jika tidak melapor, yakni dihentikan kepesertaannya." tegasnya. (dri)