• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Politisi PPP ini menyoroti, bahwa menjelang Pemilu 2024, kampanye akan semakin intens. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menjadi titik baru dalam mekanisme politik saat ini.

"Namun, saya tegaskan perlunya aturan teknis yang spesifik, terutama dalam konteks kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan," ujarnya.

Menurutnya, hal ini penting adanya penyusunan aturan teknis yang jelas oleh pelaksana pemilihan umum (pemilu), terutama mengingat adanya perdebatan sebelum putusan tersebut, yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan.

"Saya khawatiran terkait ketidakjelasan dalam putusan tersebut, terutama mengenai larangan penggunaan atribut partai selama kampanye," imbuhnya.

Ia menambahkan, dirinya harus mengetahui dulu aturannya, kalau kampanye di fasilitas pendidikan,
Selama belum ada aturan teknis, artinya cuma DPD saja kalau begitu yang boleh. Sebab dia tidak punya latar belakang parpol kan.

"Saya sebenarnya siap untuk mengikuti aturan baru yang akan dibuat, tetapi saya juga berharap agar aturan teknis dapat memberikan penjelasan yang lebih tegas terkait dengan putusan MK Nomor 65 tersebut," tandasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top