• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang tinggal kurang dari 6 bulan, konflik dualisme di dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kesatuan Bangsa (PKB) di Kutai Kartanegara (Kukar) belum reda.

Diketahui dua kelompok dalam PKB Kukar sama-sama mengklaim sebagai pengurus resmi. Salah satunya dipimpin oleh Puji Hartadi, yang masih menganggap dirinya sebagai pemimpin PKB. Ia menganggap belum menerima putusan dari Majelis Hakim PKB terkait pencopotannya sebagai Ketua DPC PKB Kukar.

Di sisi lain, Eko Wulandanu menyatakan dirinya sebagai pemimpin baru DPC PKB Kukar. Ia menyebut telah memegang Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, menggantikan Untoro Raja Bulan.

Sementara itu, salah satu pimpinan dari fraksi PKB, Siswo Cahyono, juga memberikan pandangannya terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa dualisme dalam partainya bermula dari pergantian Puji Hartadi sebagai Ketua DPC PKB Kukar. Pergantian ini dilakukan oleh Untoro Raja Bulan dan dinilai tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Karena semua partai memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dimana, Puji Hartadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai hal ini karena proses pergantian kepemimpinan yang tidak sesuai prosedur, bertentangan dengan AD dan ART PKB." ungkap Siswo.

Namun, menurut Siswo, sampai saat ini Mahkamah Partai belum memberikan respons atau sidang atas gugatan tersebut. Kemudian Ketua DPC PKB Kukar mengalami pergantian kembali, dari Untoro Raja Bulan ke Eko Wulandanu. Dan pergantian ini juga tidak melalui prosedur AD dan ART Partai.

"Sehingga masalah ini masih diperdebatkan hingga sekarang. Buntut dari konflik ini juga melibatkan sejumlah pihak seperti DPRD Kukar, KPU Kukar, DPW PKB Kaltim, dan DPP PKB. Kubu Puji menggugat pihak-pihak tersebut karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB." jelasnya.

Siswo mengingatkan bahwa dalam Pasal 109 Peraturan Partai tertera, bahwa proses PAW tidak dapat dilanjutkan dalam kondisi dualisme kepengurusan partai. Ia menambahkan bahwa sidang pertama atas gugatan PMH terhadap Ketua DPRD Kukar dan KPU Kukar akan diadakan pada 23 Agustus di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Sementara itu Eko Wulandanu, merespons masalah ini dengan santai. Ia meminta kader dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKB Kukar untuk tidak terlalu ambil pusing terhadap isu dualisme.

"Karena adanya dualisme pengurus adalah hal lucu, mengingat DPP PKB di pusat hanya ada satu dan tidak masuk akal jika dualisme terjadi di daerah." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top