• Sabtu, 14 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada PA Tenggarong

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah serahkan sertifikat tanah hibah kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang lokasinya berada di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Jumat (21/7/23) di ruang serbaguna Bappeda Kukar.

Sertifikat tanah tersebut diserahkan Bupati Edi Damansyah kepada Mahkamah Agung RI yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur H. Helminizani didampingi Kepala PA Tenggarong Reny Hidayati.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan hari ini menyerahkan sertifikat tanah kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim. Yang mana tanah tersebut sebelumnya berstatus pinjam pakai sampai waktu yang tak terbatas.

"Saya berharap setelah ini, ada optimalisasi pelayanan ke masyarakat. Kita sudah lihat profil dari PA Tenggarong sudah luar biasa. Dengan tingkat kesulitan wilayah Kukar ibu Reny dan jajaran membuat inovasi, ada namanya pelayanan terpadu, ada buka tempat sidang di zona hulu yakni di Kota Bangun, dan zona pesisir di Muara Jawa." ungkap Edi Jumat (21/7/23).

Penyerahan aset milik Pemkab Kukar ini adalah bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan karakteristik Kukar ini memang terbagi tiga zonasi yaitu zona pesisir, tengah dan hulu. Ada tantangan yang cukup tinggi itu zona hulu, seperti di Kecamatan Tabang kalau dari Tenggarong hampir 7 jam perjalanan. Tentu ini akan sulit ditempuh oleh masyarakat.

"Tapi tantangan ini dijawab oleh PA Tenggarong. Dimana ada beberapa inovasi seperti layanan yang berbasis IT. Misalnya daftar perkara tidak perlu datang ke kantor tinggal masuk aplikasi online sudah masuk. Sidangnya juga sudah bisa dilakukan secara virtual. Harapan saya apa yang sudah dicapai ini terus ditingkatkan." ujarnya.

Sementara Kepala PA Tenggarong Reny Hidayati mengungkapkan bahwa PA Tenggarong telah menerima hibah tanah dari Pemkab Kukar itu sejak tahun 2019. Jauh sebelum itu tahun 2005 PA Tenggarong juga sudah dapat tanah ini seluas 3000 meter persegi

Kemudian 2019 ditambah lagi oleh Pemkab Kukar 20 meter kebelakang, jadi totalnya 4.200 meter persegi. Tetapi proses sertifikasinya ternyata lumayan rumit sehingga memakan waktu sekitar 4 tahun.

"Alhamdulilah tahun ini kita berhasil. Kita bersyukur yang luar biasa hari ini secara seremonial kami minta pak Bupati secara simbolis menyampaikan kepada Mahkamah Agung yang diwakili Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim." ungkapnya.

Reny menjelaskan sejarah singkat berdirinya PA Tenggarong sejak 1986 itu masih sistem pinjam pakai aja. Mulai dari kantor di Jalan Muso Bin Salim sampai dengan di Jalan Pesut ini pinjam pakai tanpa batas. Namun ada resikonya jika pinjam pakai karena tidak bisa membangun.

"Kami berharap setelah adanya sertifikat tanah ini PA Tenggarong bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Karena sekarang sistemnya semua legalitas baik bangunan atau tanah harus jelas dan clear." tutupnya. (*dri)



Pasang Iklan
Top