• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Unit Reskrim Polsek Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sejak Juli 2022 lalu, di Kecamatan Muara Muntai.
Pelaku adalah S (34), dan satu pelaku lagi ironisnya masih dibawah umur. Kedua tersangka ditangkap hari yang berbeda yakni pada Minggu (6/7/23) dan Minggu (2/7/23).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah baju, satu celana pendek, satu celana dalam dan pakaian dalam.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui, Kapolsek Muara Muntai AKP Ahmad Said mengatakan persetubuhan kepada korban pertama kali sekitar bulan 01 Juli tahun 2022 di kamar mandi rumah nenek tersangka tepatnya di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai.

Kemudian tersangka S juga ada melakukan persetubuhan dengan korban pertama kali pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita di rumah pinggir sungai tepatnya di Desa Batuq dan tersangka S mengakui menyetubuhi sebanyak 3 kali terhadap korban.

"Akibat persetubuhan tersebut koraban hamil dan melahirkan. Sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada pihak Polsek Muara Muntai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku." ungkap Ahmad Said.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,"tutupnya. (*dri)



Pasang Iklan
Top