Lima pelaku kasus PPPO di Kukar yang diamankan Polres Kukar
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sebanyak 5 korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur yang terjadi Kutai Kartanegara (Kukar), disebabkan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Hal ini disampaikan Kanit IV PPA Polres Kukar IPDA Irma Ikawati Jum
Irma mengatakan bahwa ke 5 korban tersebut berasal dari berbagai daerah yakni Samarinda, Banjarmasin, dan Jawa Barat. Korban kalau dilihat dari segi face dan bentuk badan itu tidak seperti anak usia dibawah umur, karena mereka memang berumur 17 tahun lebih 8 bulan dan di UU perlindungan anak masih masuk di kategori anak dibawah umur.
"Memang korban sudah ber KTP pada saat ini tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun. Dan pada saat kita lakukan pengecekan KTP ada salah satu anak yang umurnya sama 17 tahun 9 bulan." jelasnya.
Diungkapkannya, kalau dari 5 korban semuanya sudah 17 tahun keatas. Mereka bekerja karena keinginan sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi, kondisi keluarga tidak mencukupi ada juga yang untuk senang-senang. Tidak ada iming-iming dari mucikarinya.
"Untuk kondisi korban saat ini, yang tiga dititipkan di Dinsos, satu di Panti Sosial Samarinda dan satunya yang dari Samarinda kami serahkan ke orang tua korban. Orang tuanya tidak tahu kalau anaknya bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)." ungkapnya.
Kemudian Irma mengatakan untuk rencana mengembangan kasus kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas untuk melakukan skrining dan pendataan identitas mereka. Apabila dicurigai usianya masih anak-anak tapi dibuat umur dewasa di KTP.
"Jadi kita akan usahakan pendataan ke lokalisasi-lokalisasi yang terdata di Kukar. Dan TPPO ini fokusnya tidak hanya untuk yang dibawah umur saja, tapi juga dewasa perempuan hingga laki-laki." Terangnya.
Ia berharap apa yang dilakukan oleh Polres Kukar dalam pengungkapan kasus TPPO dapat menjadi perhatian pemerintah. Jika korban dari luar daerah pihaknya mohon partisipasi untuk memfasilitasi korban-korban ini untuk penampungan. Karena kebutuhan penyidikan memakan waktu berhari-hari.
"Kalau dari pemerintah daerah belum ada tempat penitipan, kami minta tolong ada tempat rujukan. Sedangkan di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar untuk korban anak, akan dititipkan ke Dinsos Provinsi, tapu kapasitasnya terbatas dan harus bergantian."tutupnya. (*dri)