• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Saat ini tengah ramai perbincangan terkait komitmen Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang menegaskan akan memberikan THR bagi honorer di Kaltim.

Kepada awak media, Isran menegaskan akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji honorer. "THR pokoknya satu bulan gajinya. Khususnya di Kaltim. Iya satu bulan gaji," ujarnya.

Menanggapi adanya upaya Gubernur Kaltim untuk memberikan THR honorer, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos,S.Fil,M.AP memberikan dukungan.

"Namun, kebijakan pemerintah untuk memberikan THR pada para PNS maupun tenaga honorer di Kaltim dipersilakan selama tidak melanggar aturan, " ujarnya, Rabu (12/04/2023).

Selain THR untuk honorer, Salehuddin juga menyoroti THR yang dikeluarkan perusahaan yang ada di Kaltim untuk karyawannya.

"Ini sesuai dengan Permen Kementrian Tenaga Kerja itu mewajibkan kepada perusahaan juga, tidak ada sistem cicil THR wajib untuk memberikan minimal 1 bulan gaji untuk THR untuk karyawannya dan ini menjadi ketetapan, jangan sampai ada perusahaan berdalih macam-macam karena ini sebuah kebijakan nasional dan kemudian juga di support oleh kebijakan provinsi tinggal proses realisasi saja termasuk untuk ASN dan honorer, " bebernya.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang lalai akan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, kami merekomendasikan perusahaan tersebut diberikan sanksi. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top