• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Arianto

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pada tahun 2023 ada enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan bakal dimekarkan. Pemekaran ini dilakukan karena desa tersebut sudah memenuhi syarat dan persetujuan dari Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan sebelumnya bagian Pemerintahan Kabupaten Kukar telah mengusulkan 18 pemekaran desa yang terinventarisir. Dan saat dilakukan evaluasi, terdapat 6 desa yang mendapatkan rekomendasi persetujuan dimekarkan dari Bupati.

Tetapi lanjutnya, ketika dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan sebagai desa persiapan DPMD harus melengkapi persyaratan yang diinginkan. Saat ini sedang diproses kembali ke desa yang direkomendasikan jadi 8 desa.

"Sekarang suduh kita kembalikan ke Provinsi lagi pada Januari kemarin, kemungkinan tahun ini jadi desa persiapan. Diantaranya Desa Kembang Janggut, Desa Jembayan, Desa Sungai Payang, Desa Loa Duri Ulu, Desa Sepatin, Desa Muara Badak Ulu. Kemudian ada dua desa yang baru diusulkan untuk dimekarkan yaitu Desa Bangun Rejo dan Desa Batuah." kata Arianto kepada KutaiRaya.com Rabu (1/2/23).

Arianto menjelaskan Pemekaran itu sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 bahwa DPMD sudah boleh memekarkan desa selama inisiatifnya ke Pemerintah Daerah (Pemda). Karena Pemda mengevaluasi perkembangan desa-desa itu, dan ketika mereka sudah layak dimekarkan sesuai persyaratan,

Maka Pemda akan mensosialisasikan kepada desa setempat bahwa desa anda sudah bisa dimekarkan, baik dari potensi hingga jumlah penduduknya. Kemudian nanti pihak desa bersama masyarakat merespon hasil evaluasi yang disampaikan itu dan menanyakan apakah mereka mau dimekarkan atau tidak.

"Jadi memekarkan desa ini dimulai dengan desa persiapan, tidak langsung desa definitif. Nanti desa ini mengusulkan dan telah melakukan musyawarah untuk pemekaran akan kami evaluasi. Dan kami akan klarifikasi semua persyaratan regulasi itu. Kalau sudah memenuhi baru kami berikan persetujuan Bupati, lalu akan dibuat draft Perbup nya untuk disampaikan ke Provinsi.""jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dari desa persiapan itu paling lama tiga tahun untuk menjadi desa definitif. Dan untuk menjadikan desa definitif harus dari Kemendagri RI. Mereka akan melakukan evaluasi terhadap desa itu apakah layak menjadi desa definitif. Karena jika pemerintah pusat telah menetapkan definitif akan ada pembiayaan dana desa yang harus menambah beban APBN.

Selanjutnya desa persiapan ini nantinya untuk anggaran operasional desanya dari desa induk. Dan prosesnya ini jika cepat memenuhi kelengkapannya dan Kemendagri bisa menerima sudah bisa definitif dan hanya membutuhkan waktu paling lama satu tahun. Jadi kalau tiga tahun tidak bisa menjadi definitif mereka kembali menjadi desa induk dan diberi penalti lima tahun.

Dan untuk desa persiapan ini pemerintahannya masih gabung dengan desa induk. Nanti akan ada Pj Kades, perangkatnya tetap perangkat Desa Induk. Sarana dan prasarananya saja yang terpisah, karena pemekaran ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, jadi kalau terlalu banyak tidak maksimal pelayanannya.

"Setelah definitif nanti hak dan kewajibannya sama seperti desa induknya. Dia akan mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), mereka juga bisa melaksanakan Pilkades." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top