• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Hamdan

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Dapil IV sekaligus Anggota Pansus Perda RTRW Kukar, Hamdan menanggapi terkait Raperda RTRW yang menyatakan bahwa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat yang tak lagi masuk ke wilayah Kukar dalam RTRW, karena telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023.

Hamdan yang merupakan Anggota DPRD Kukar Dapil IV (Samboja, Muara Jawa, Sanga-Sanga) dan Anggota Pansus Perda RTRW, mengatakan bahwa DPRD Kukar sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW 2023, dan sepakat untuk melisankan hak masyarakat yang sebelumnya telah menyampaikan kegelisahan mereka.

"Sudah kami pikirkan dan diskusikan di internal yang berasal dari Dapil IV, khsusnya dari Samboja dan Samboja Barat. Ada Faridah, Budiman, Abdul Rachman, Fachruddin dan Saleh. Kami bersinergi dan sepaham akan permasalahannya. Kalau kami anggap itu menjadi akar permasalahan dikala dua wilayah itu keluar dari RTRW Kukar." ujarnya Senin (16/1/23) lalu.

Lanjutnya, karena dikala tidak masuk kedua wilayah tersebut di RTRW Kukar, maka pijakan untuk menganggarkan pelaksanaan pembangunan akan terhambat.

"Teman-teman menyatakan tidak mutlak akan hal itu akan terjadi. Tapi ini dalam bentuk lisan dan pendapatan. Dan yang kita ingin dapatkan adalah bentuk tulisan yang notabenenya dalam bentuk regulasi. Di masa transisi ini bagaimana dengan kedua wilayah tersebut."jelasnya.

Dimana penetapan IKN sudah disahkan UU No 3 Tahun 2022. Dan turunan Perpres Nomor 63 dan 64. Disitu masih tahapan Wilayah Perencanaan (WP), yang terklasifikasi menjadi 8 WP Samboja dan Samboja Barat sendiri masuk di WP 7.

Kemudian dalam pembangunan IKN saat ini fokus pada pembantukan wilayah titik inti atau pusat pemerintahan. Dan lokasi itu jauh dari kedua wilayah tersebut. Dimana kawasan pemerintah sepetti kantor kementerian, presiden dan ornamen kelengkapannya jauh. Bagaimana pembiayaan kebutuhan masyarakat yang sifatnya skala kecil seperti kelompok tani, perikanan dan usaha rumah tangga

"Pijakannya kan ada di RTRW, kalau sudah tidak ada maka akan ada celah orang membuat statement bahwa kedua wilayah tersebut tidak boleh membuat anggaran. Dan saya sebagai dewan Dapil sana ingin tetap mempertahankan kedua wilayah tersebut masuk di RTRW Kukar." ungkapnya.

Ia mengungkapkan perihal Dana Bagi Hasil (DBH) kedua wilayah tersebut, ada beberapa perusahaan besar. Tentu ini berdampak pada DBH Kukar, jadi harus ada regulasi yang memastikan di kala RTRW ini keluar bagaimana kondisi DBH tersebut. Apakah masuk di Otorita atau Pemkab Kukar.

"Ini yang menjadi pijakan kita untuk tidak melepas sementara kedua wilayah tersebut. Karena kalau kita lepas dan tidak anggarkan, wilayah tersebut punya hak karena mereka juga punya penghasilan dan kontribusi. Untuk itu semampu kita diupayakan, suarakan dan sampaikan ke Kementerian terkait, Dinas terkait. Supaya bisa memahami apa yang dipikirkan masyarakat disana."pungkas Hamdan. (*dri)

Pasang Iklan
Top